Evaluasi Penerapan Sistem Working Permit Sebagai Upaya Pendukung Pelaksanaan K3 Di PT RDM Bekasi

Novia Dwi Cahya, Herlina

  • Novia Dwi Cahya STIKES Persada Husada Indonesia
  • Herlina Herlina STIKES Persada Husada Indonesia
Kata Kunci: Working Permit, K3

Abstrak

Operasi pekerjaan tertentu memiliki risiko yang lebih tinggi dan membutuhkan kendali yang ketat. Work permit adalah dokumen izin kerja yang mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan aman dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan sistem working permit sebagai upaya pendukung pelaksanaan K3di PT RDM Bekasi. Desain penelitian ini adalah kualitatif, dengan fokus penelitian pada sistem working permit dari tahap perencanaan, tahap proses dan tahap penyelesaian. Sebanyak 8 variabel yang akan diteliti yaitu Koordinasi, perencanaan, penilaian bahaya, display of permit, Reviladition, Pengembalian, Inspeksi lokal, Suspension  dan cancelation of overrides. Penelitian dilakukan dari bulan Maret sd Juni 2021. Informan penelitian ini adalah 4 pekerja di bagian cleaning servive. Data yang diambil melalui wawancara dan observasi serta telaah dokumen untuk data sekunder. Analisis data menggunakan triangulasi. Kesimpulan penelitian : Tahap persiapan terdiri dari koordinasi, perencanaan dan penilaian bahaya dan sesuai dengan International Association of Oil and Gas procedur. Tahap proses terdiri dari display of permit, revalidation, dan suspension. Pada tahap revalidation (perpanjangan permit) tidak dilaksanakan di PT RDM, jika masa permit.Tahap penyelesaian terdiri dari pengembalian, inspeksi lokal, cacellation of overrides. Tahap ini sudah dilakukan dengan baik hanya saja tidak dilakukan pencatatan/rekapitulasi oleh EHS Officer. Sistem working permit atau izin kerja adalah sebuah sistem perizinan secara tertulis di formulir yang disebut working permit yang diterapkan ketika akan melakukan pekerjaan di daerah berbahaya yang dianggap dapat mengakibatkan kecelakaan

Diterbitkan
2021-07-15

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 > >>