Etika Publikasi

Jurnal Persada Husada Indonesia (JPHI) berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas publikasi ilmiah melalui penerapan standar etika publikasi yang tinggi. Jurnal ini mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah serta mengadopsi prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

Kode etik ini didasarkan pada tiga prinsip utama dalam publikasi ilmiah:

  • Netralitas, yaitu bebas dari konflik kepentingan dalam seluruh proses pengelolaan dan publikasi naskah.
  • Keadilan, yaitu memberikan pengakuan kepengarangan hanya kepada pihak yang memenuhi kriteria sebagai penulis.
  • Kejujuran, yaitu menjamin bahwa setiap publikasi bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P).

Kebijakan etika ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, termasuk penulis, editor, mitra bestari (peer reviewers), dewan editor, dan penerbit.

Seluruh penelitian yang melibatkan manusia wajib memperoleh persetujuan etik dari komite etik yang berwenang serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Declaration of Helsinki. Penelitian yang melibatkan hewan wajib mengikuti pedoman etika penelitian biomedis yang diterbitkan oleh Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS) atau pedoman etika lain yang berlaku.

Tugas dan Tanggung Jawab

1. Pengelola Jurnal

Pengelola jurnal bertanggung jawab untuk:

  • Menetapkan nama, ruang lingkup, frekuensi terbit, serta kebijakan pengelolaan jurnal.
  • Menunjuk dan mengevaluasi anggota dewan editor.
  • Menetapkan hubungan kerja yang profesional antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak terkait lainnya.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan penulis, editor, dan mitra bestari.
  • Mengelola kebijakan hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta dan lisensi publikasi.
  • Menyusun, mengevaluasi, dan mengomunikasikan kebijakan jurnal kepada seluruh pemangku kepentingan.
  • Menjamin keberlangsungan penerbitan jurnal secara berkala.
  • Memastikan pemenuhan ketentuan administratif dan peraturan yang berlaku.

2. Editor

Editor bertanggung jawab untuk:

  • Mengambil keputusan editorial secara independen, objektif, dan berdasarkan kualitas ilmiah naskah.
  • Menjaga keseimbangan kepentingan antara penulis, pembaca, dan masyarakat ilmiah.
  • Menjamin mutu proses editorial dan publikasi.
  • Menjaga integritas rekam jejak akademik penulis.
  • Menerbitkan koreksi, klarifikasi, pencabutan (retraction), atau permintaan maaf apabila diperlukan.
  • Memastikan naskah memenuhi standar penulisan jurnal, sementara tanggung jawab terhadap isi ilmiah tetap berada pada penulis.
  • Memastikan penelitian yang melibatkan manusia atau hewan telah memperoleh persetujuan etik yang sesuai.
  • Menghindari segala bentuk konflik kepentingan dan diskriminasi dalam pengambilan keputusan.
  • Mendorong penulis melakukan perbaikan naskah sesuai masukan mitra bestari.
  • Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan naskah selama proses editorial.

3. Mitra Bestari (Peer Reviewers)

Mitra bestari bertanggung jawab untuk:

  • Melakukan penelaahan secara objektif, independen, konstruktif, dan tepat waktu.
  • Memberikan rekomendasi ilmiah yang mendukung pengambilan keputusan editorial.
  • Menjaga kerahasiaan seluruh isi naskah yang ditelaah.
  • Menolak melakukan penelaahan apabila terdapat konflik kepentingan.
  • Memberikan masukan yang jelas dan membangun untuk meningkatkan kualitas ilmiah naskah.
  • Menilai naskah berdasarkan kebaruan, metodologi, validitas data, analisis, kepatuhan terhadap etika penelitian, serta relevansi kesimpulan.

4. Penulis

Penulis bertanggung jawab untuk:

  • Memastikan seluruh penulis memenuhi kriteria kepengarangan (authorship).
  • Menjamin keaslian, keakuratan, dan integritas data serta isi naskah yang disampaikan.
  • Bertanggung jawab secara kolektif atas metode penelitian, analisis, interpretasi data, dan kesimpulan.
  • Mengungkapkan seluruh sumber pendanaan, dukungan penelitian, dan potensi konflik kepentingan.
  • Menjelaskan keterbatasan penelitian secara transparan.
  • Menanggapi komentar editor dan mitra bestari secara profesional dan tepat waktu.
  • Memberitahukan editor apabila bermaksud menarik naskah dari proses publikasi.
  • Menjamin bahwa naskah merupakan karya asli, belum pernah dipublikasikan dalam bahasa apa pun, dan tidak sedang diproses pada jurnal lain.

Pelanggaran Etika Publikasi

JPHI tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran etika publikasi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Plagiarisme.
  • Fabrikasi atau falsifikasi data.
  • Publikasi ganda (duplicate publication) atau publikasi berulang (redundant publication).
  • Pencantuman atau penghilangan nama penulis yang tidak sesuai dengan kriteria kepengarangan.
  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.
  • Manipulasi proses penelaahan sejawat (peer review).

Apabila ditemukan dugaan atau bukti pelanggaran etika publikasi, JPHI akan melakukan investigasi sesuai dengan pedoman COPE. Berdasarkan hasil investigasi, jurnal dapat mengambil tindakan yang sesuai, termasuk penerbitan koreksi (correction), pernyataan keprihatinan (expression of concern), pencabutan artikel (retraction), atau tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga integritas rekam ilmiah.