Isthita’ah Kesehatan Jemaah Haji

Primadatu Deswara

https://doi.org/10.56014/jphi.v10i37.368

Penulis

  • Primadatu Deswara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro

Kata Kunci

isthita'ah health isthita'ah hajj health isthita’ah isthita’ah kesehatan kesehatan haji

Abstrak

Isthita’ah adalah kemampuan jemaah haji secara fisik, mental, gizi dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarganya. Isthita’ah kesehatan jemaah haji adalah pemberdayaan kesehatan jemaah yang meliputi pemeriksaan fisik dan mental yang terukur, sehingga jemaah dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan Agama Islam. Metode penelitian teknik snowball sampling dan bersifat deskriptif berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini berusaha mengumpulkan fakta-fakta yang ada dan fokus untuk mengungkap permasalahan dalam keadaan sekarang, yang dikaji secara keseluruhan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasannya regulasi Dinas Kesehatan Kota Metro berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2016 Tentang Isthita’ah Kesehatan Jemaah Haji dan proses penentuan isthita’ah kesehatan bagi jemaah haji yang dapat diberangkatkan adalah jemaah yang memenuhi syarat isthita’ah kesehatan haji dan memenuhi syarat isthita’ah kesehatan haji dengan pendampingan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-24

Cara Mengutip

Deswara, P. (2023). Isthita’ah Kesehatan Jemaah Haji: Primadatu Deswara. Jurnal Persada Husada Indonesia, 10(37), 28–36. https://doi.org/10.56014/jphi.v10i37.368