Analisis Potensi Bahaya (Unsafe Action & Unsafe Condition)Dan Pengendalian Risiko Di Proyek Konstruksi Manggarai “Main Line 1” Phase II Nindya Citra Kharisma KSO Jakarta Selatan

Siska Melati, Herlina

  • Siska Melati STIKES Persada Husada Indonesia
  • Herlina Herlina STIKES Persada Husada Indonesia
Kata Kunci: Potensi bahaya, unsafe action, unsafe condition, pengendalian risiko

Abstrak

Perkembangan industri jasa konstruksi telah mengalami kemajuan, banyak risiko bahaya yang bisa ditemui pekerja di tempat kerja. Keberadaan bahaya ini dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan, sehingga penerapan program K3 merupakan suatu keharusan bagi perusahaan khususnya Nindya Citra Kharisma KSO. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis potensi bahaya (unsafe action & unsafe condition) dan pengendalian risiko di proyek konstruksi Manggarai “Main Line 1” Phase II Nindya Citra Kharisma KSO. Penelitian ini menggunakan desain yang bersifat kualitatif dan lebih berdasarkan pada sifat fenomenologis yang mengutamakan penghayatan (verstehen). Data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi secara langsung dan telaah dokumen. Fokus penelitian yaitu potensi bahaya unsafe action (faktor manusia) diantaranya penyebab kelelahan dan perilaku, potensi bahaya unsafe condition (faktor lingkungan) diantaranya tempat kerja dan peralatan, dan pengendalian risiko yaitu administratif dan alat pelindung diri. Hasil penelitian menunjukan bahwa potensi bahaya unsafe action, penyebab kelelahan; tidak ada libur, tuntutan tugas pekerjaan dapat menurunkan motivasi kerja, kebisingan mencapai 86,6 dAB >NAB, pekerjaan dengan gerakan berulang serta penggunaan otot yang besar dapat menyebabkan rasa bosan dan muncul kelelahan. Perilaku; Pekerja tidak mengaitkan hook body harness pada lifeline,sebagian besar pekerja adalah perokok aktif, tidak ada smoking areadan masih ada pekerja yang merokok saat bekerja. Potensi bahaya unsafe condition, tempat kerja; pekerjaan diketinggian strill struktur sebagai high risk dengan potensi bahaya terjatuh dan tertimpa. Pemasangan lifeline belum dilakukan maksimal. Peralatan; operator alat harus sudah bersertifikasi. Pengendalian risiko, administratif; pengaturan shift kerja tidak diberlakukan diperusahaan. APD; Perusahaan tidak menyediakan alat pelindung telinga (ear muff & ear plug). Saran: menyediakan smoking area, menyediakan alat pelindung telinga, memberikan sanksi pada pekerja yang melakukan unsafe action.

Diterbitkan
2021-07-15

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 > >>